Rahasia Membuat Pendapat Hukum Yang Baik Dan Benar

Assalammu’alaikum Wr. Wb Salam Sejahtera untuk kita semua Rekan Sarjana Hukum di seluruh Indonesia selamat berjumpa di WP Law Firm. Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan mengenai Legal Opinion atau dalam bahasa Indonesia di sebut pendapat Hukum” saya akan menjelaskan tentang Definisi, Metodologi, Format dan tentunya Proses Pembuatan Legal Opinion mungkin ini bermanfaat bagi semua rekan praktisi Hukum dan mahasiswa Hukum dan atau siapa saja yang tertarik pada pendapat dari segi Hukum mungkin sekedar untuk mengerti ya. Beberapa prinsip sehubungan dengan Pendapat Hukum adalah sebagai berikut :… ” Pendapat Hukum Bukan Tentang apa yang Kita Suka ” Tetapi pendapat tentang apa yang ditentukan oleh Hukum yang berlaku, Pendapat Hukum Juga bukan tentang siapa yang benar, tetapi tentang apa yang benar. Pendapat Hukum bukan saja tentang suatu Konklusi, tetapi tentang cara bagaimana kita sampai Konklusi tersebut Prinsip prinsip ini menentukan pembuatan pendapat Hukum Pertama tentang proses dan metode pendapat Hukum dan tentunya pembuatan nya, Pembuatan pendapat dari segi hukum mengikuti suatu proses berarti ada langkah langkah nya Pendapat dari segi hukum juga Suatu tulisan Hukum oleh karena itu mengikuti metodologi semua penulisan Huku. Yang berarti : 1. Fakta, 2. Pertanyaan Hukum, 3.Notma 4.Analisis Hukum sampai pada 5.Konklusinya. ( Fact, Issue, Rule, Analysis, and Conclusion) Fakta. Isu. Norma Hukum, Analisis, Konklusi ( F I N A K)

Jadi yang paling penting didalam suatu pendapat Hukum adalah Fakta bukan Hukum oleh karena apa?… Oleh kerana Fakta yang akan menentukan  hukum yang berlaku dan hukum yang berlaku akan di pakai didalam analisis Hukum untuk pada akhir nya sampai pada Konklusi sejak Hukum Romawi, berlaku prinsip da mihi factum, dabo tibi ius, Kasih Saya Fakta saya kasih Hukum nya itu yang dikatakan oleh hakim hakim di zaman Romawi. Tanpa ada Fakta tidak mungkin memberikan pendapat Hukum, Prinsip lain adalah  Res Ipsa Loquitur, Fakta Bicara, Fakta yang Relevan adalah langkah pertama dan terpenting oleh karena fakta yang Relevan, Akurat dan Lengkap menentukan proses pendapat Hukum berikut nya dalam bahasa Inggris :,,, juga dikatakan bahwa Everybody is entitled to their own opinion, but nobody is intitled to their own facts yang berarti bahwa perbedaan pendapat boleh saja tapi tidak boleh di dasarkan atas fakta yang berbeda. Prinsip berikut nya adalah if the fact shifts, the opinion shifts yang berarti, bahwa satu pendapat Hukum hanya berlaku sepanjang fakta yang mendasari nya tidak berubah apabila fakta berubah pendapat Hukum pun bisa berubah, Pertanyaan Huku buka. Sekedar pertanyaan, tetapi pertanyaan Huku. Harus Relevan dan merupakan akibat Kausal dari fakta yang Relevan, tanpa pertanyaan Hukum tidak mungkin ada Pendapat Hukum Pendapat Hukum dalam pengertian sempit terdapat pada Konklusi, Konklusi harus menjawab Pertanyaan Hukum, Pertanyaan Hukum merupakan suatu yang di sebut ” Close Question ” yang berarti pertanyaan yang harus dapat di jawab dengan benar oleh karena apa,,, atau salah oleh karena apa,,, Apabila ada beberapa pertanyaan Hukum. Adakalanya bahwa pertanyaan Hukum yang satu hanya dapat dijawab berdasarkan pada jawaban atas pertanyaan Hukum yang lain sehingga urutan pertanyaan Hukum harus di sesuaikan sedemikian rupa sehingga urutan nya merupan suatu urutan yang logis setelah pertanyaan Hukum maka kita harus mencari apa norma Hukum jadi norma apa yang berlaku bagi fakta dan pertanyaan Hukum tersebut ” Rule ” dalam bahasa Inggris berarti norma atau prinsip Hukum bukan peraturan atau unsur unsur secara rinci akan di bahas lagi di dalam analisi Huku. Adakalanya norma tercantum secara Eksplisit dalam peraturan yang Relevan tetapi adakalanya bahwa perlu di ekstraksi dari peraturan yang Relevan sering juga Norma telah di tetapkan oleh Yurisprudensi Norma Harus dapat dijelaskan dalam bentuk kalimat APABILA ” X ” MAKA ” Y ” Dimana ” X” sebetulnya hanya syarat atau unsur-unsur yang harus dipenuhi agar akibat hukum berlaku. Kesalahan yang paling umum adalah menjabarkan keseluruhan peraturan relevan tanpa menyatakan Norma nya kesalahan umum lain nya adalah bahwa pada tahap ini dilakukan analisis Hukum tampa sebelumnya menyatakan Norma yang Relevan. Sekarang analisis Hukum, analisis Hukum adalah inti dari pembuatan pendapat Hukum sering kita sebagai praktisi hukum tidak mengetahui apa yang dinamakan analisis Hukum, apa yang dilakukan didalam suatu analisis Hukum, Analisis Hukum merupakan bagian inti dari dan paling kompleks dalam proses pendapat Hukum kita perlu mengingat bahwa hukum pada umumnya mencari apa yang benar atau dalam bahwa Inggris ” The Truth”bahwa kebenaran hukum relatif dan yang di peroleh melalui logika hukum atau dalam bahwa Indonesia Penalaran Hukum dalam bahas a Inggris’ ‘ Legal Reasoning’ ‘didalam suatu putusan hakim ini menjadi bagian dari pertimbangan Hukum apa yang dilakukan dalam analisis Hukum?.. Adalah menerapkan peraturan yang Relevan terhadap fakta yang Relevan peraturan relevan disini berarti peraturan relevan dan unsur-unsur nya secara rinci yang berarti juga tanpa fakta tidak mungkin melakukan analisis Hukum karena fakta akan diuji terhadap unsur-unsur dan syarat suatu peraturan hukum secara rinci sampai pada unsur-unsur nya analisis Hukum mengikuti rumus tertentu yang dijelaskan sebagai berikut Rumus analisis Hukum :,,, langkah pertama menentukan unsur unsur-unsur dan akibat hukum nya apabila unsur-unsur terpenuhi oleh fakta yang Relevan dalam bentuk algoritma menjadi apabila ” x”dima’ ‘x’ ‘ adalah syarat syarat dan unsur-unsur yang diminta oleh suatu perturan maka’ ‘Y’ ‘dimana’ ‘Y’ ‘merupakan akibat Hukum berdasarkan peraturan Hukum yang Relevan sering peraturan relevan memuat pengecualian atau’ ‘ P’ ‘ dimana akibat hukum tidak diberlakukan walaupun unsur-unsur terpenuhi oleh fakta-fakta Zal unsur-unsur atas pengecualian juga terpenuhi sehingga dalam keadaan demikian rumus peraturan relevan adalah sebagai berikut :… Apabila X maka Y kecuali P analisis Hukum tidak berhenti pada menentukan Hukum nya tahap berikut adalah menerapkan hukum pada fakta Rumus Penalaran Hukum atau Legal Reasoning adalah apabila di terjemahkan dalam bentuk algoritma oleh karena F yaitu Fakta sama dengan X dimana X adalah syarat dan usur unsur-unsur di dalam suatu peraturan maka Y dimana Y adalah akibat Hukum atau oleh karena fakta tidak sama dengan unsur yang diminta oleh peraturan maka akibat Hukum tidak berlaku atau apabila unsur-unsur memuat Pengecualian oleh karena fakta sama dengan unsur-unsur yang diminta didalam pengecualian maka akibat hukum tidak terjadi atau oleh karena fakta tidak sama dengan pengecualian maka Akibat Hukum tetap terjadi sekarang pada Konklusi pertanaya hukum harus berbentuk pertanyaan yang bisa di jawab dengan benar atau salah atau ya atau tidak Konklusi adalah hasil akhir dari analisis Hukum Konklusi harus menjawab pertanaya Hukum Secara negatif atau positif sebaiknya mengulang pertanayaan hukum yang bersangkutan dan menjawab nya Konklusi harus sama dengan analisis Hukum yang bersangkutan biasanya kalimat terakhir dari analisis Hukum juga merupakan Konklusi dari pendapat dari segi hukum kesalahan umum adalah bahwa Konklusi tidak menjawab pertanyaan Hukum itu adalah satu kesalahan fatal atau menjawab dengan hampir mengulang seluruh analisis Hukum oleh karana itu lebih baik untuk mengulang saja pertanyaan hukum untuk memastikan bahwa pertanyaan tersebut terjawab dalam Konklusi, Konklusi sebaik. Nya diisyaratkan pada asumsi dan kualifikasi apa bila ada. ADV WILLEM PATTIWAELLAPIA. S. H. M. H

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Related Post