Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku berhasil mengamankan Objek Jaminan Fidusia milik PT. Suzuki Finance Cab. Makassar. Kamis, 25/07/2022.
Setelah menerima kuasa substitusi, Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku melakukan upaya hukum Non Litigasi mengamankan 1 unit kendaraan dengan atas nama debitur (R), berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor. 1514190000xxx. dengan spesifikasi unit Merk/Tipe/Jenis/Warna : Suzuki / New Carry PU FD/2019/Putih

Sebelumnya, status unit tersebut masih dalam penguasaan atas nama debitur (R), namun setelah Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku melakukan investigasi lanjut, diketahui unit telah dipindahtangankan ke pihak lain.
Setelah mendatangkan kediaman debitur dengan membawa surat Somasi pertama dan Somasi kedua, Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku memperoleh keterangan lanjut kalau unit tersebut telah dipindahtangankan oleh suami sebagai penjamin debitur (J) semenjak unit tersebut mengalami masa penunggakan pembayaran dari pembayaran selama 27 bulan.
Semntara berdasarkan riwayat pembayaran (installment Schedule), debitur mengalami masa penunggakan ansuran selama 8 bulan terhitung sejak 30/12/2021 sampai dengan 30/07/2022.
Setelah ditemani ngopi santai di salah satu warkop, kuasa hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku memberikan penjelasan hukum secara singkat terkait dengan penanganan objek jaminan fidusia kepada pihak penjamin (J) suami debitur.
Setelah penjamin (J) memahami konsekuensi hukum akibat penunggakan ansuran maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap objek jaminan tersebut, J (penjamin) kemudian menyerahkan unit tersebut kepada pihak kuasa hukum yang juga dihadiri oleh pihak internal PT. Suzuki Finance.
Dari hasil pendekatan komunikasi secara persuasif melalui kuasa hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku yang sempat memberikan 3 kali Somasi kepada debitur, unit tersebut diserahkan oleh suami debitur (penjamin kontrak) atas kesepakatan dan kesukarelaan setelah dipertemukan dengan pihak yang menguasai unit di kawasan lingkungan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Akhirnya aset dapat diserahkan secara sukarela dengan ditandatanganinya Bukti Serah Termina Kendaraan (BSTK) dan aset tersebut dikembalikan kepada pihak PT. Suzuki Finance Cab. Makassar.