Di Amankan salah Tidak di Amankan salah

Apa kah debt colector itu adalah profesi yang melanggar Hukum?… Sebenarnya Debt colector itu profesi yang tidak melanggar hukum Namun banyak Debt colector yang sering melanggar aturan dalam menagih utang

Debt colector itu dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung sara atau merendahkan harkat dan martabat serta harga diri Debitur atau penerima pinjaman dalam Pasal 436 KUHP yang baru Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang di lakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan yang dikirimkan atau di terima kepada nya di pidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara atau pidana Denda paling banyak Rp 10.000.000 sepuluh juta rupiah

BUAH SIMALAH KAMA DALAM DUNIA FINANCE

OBJEK JAMINAN Fidusia Milik PT.Adira Finance Selaku penerima fidusia Raib selama kurang lebih 6 ( Enam)Tahun terhitung sejak tahun 2017 bulan oktober tanggal 11 dan di Temukan pada tanggal 11 mei 2024 ,Dan ketika akan di amankan oleh penerima fidusia di halangan halangan oleh Oknum Yang Mengku dari TNI -AD
Berinisial ( S) dan mengaku bertugas dan atau dinas DI Kodam ISKANDAR XIV/ Hasanuddin namun setelah di mediasi oleh tim yang bersangkutan mengaku berdinas di Batalyon A…..dengan pangkat pretu dan saat ini nyari sebagai pengawas dalam pembangunan gedung OJK menurut beliau motor tersebut di jadikan jaminan oleh seseorang yang tinggal di jeneponto atas pinjaman uang sebesar Rp 5,000,000 (Lima juta rupiah) dan pemegang unit sekaligus pemakai tidak mau menyerah kan unit ke pihak penerima Fidusia dengan alasan harus ke Jeneponto sedangkan pemberi fidusia dalam hal ini debitur beralamat di kota Makassar tepatnya di jalan Flamboyan Barat No 39 B 04/02 Mattoangin Mariso kota Makassar. Kami sudah konfirmasi ke alamat debitur namun yang bersangkutan masih di luar kota insyaallah sehari dua kami akan ketemu untuk mengkonfirmasi bagaimana bisa objek jaminan fudusia ini berpindah tangan dan debitur atau pemberi fidusia ini tidak menyelesaikan kewajibannya dan terkesan masa bodoh perlu Kita sadari bahwa hal seperti ini dapat menjadi masalah baru dan terkesan yang menjadi korban adalah debitur dan yang salah adalah kreditor atau penerima fidusia dan yang paling miris adalah para profesional jasa penagihan atau yang sering di sebut dc atau debt collector mari kita sama-sama cakap Hukum dalam Undang-Undang N0 , 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak……dalam kasus ini para pelaku dapat di jerat dengan Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama …jo pasal 36, dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah. Bagi debitur atau pemberi fidusia dan Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam Hal ini kami akan mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum agar supaya Masyarakat tidak di bodoh bodohi untuk mau menerima objek jaminan fidusia sebagai pelunasan hutan dan atau digadaikan,
Perlu kami ingatkan bagi masyarakat bahwa JAMINAN FIDUSIA TETAP MENGIKUTI BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM TANGAN SIAPAPUN BENDA TERSEBUT BERADA, KECUALI PENGALIHAN ATAS BENDA PERSEDIAAN YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Demikian di jelaskan oleh Kuasa Hukum PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku WILLEM Pattiwaellapia. S.H M.H dari Kantor hukum wp Law firm

Foto objek jaminan fidusia yang di pakai sebagai pelunasan hutang tanpa sepengetahuan Kreditur

Menegaskan
Dalam Hal ini pelaku jasa keuangan khususnya Finance harus lebih jeli dan berhati hati dalam memilih calon debitur dan paling penting bagi aparat yang melakukan becking terhadap pelaku kejahatan fidusia ini agar supaya di tindak tegas oleh satuan nya.dan Masyarakat harus lebih jeli dan teliti dalam menerima dan atau membuat suatu kesepakatan dengan jaminan yang nota benenya masih merupakan jaminan juga di finance

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Related Post

Body CheckingBody Checking

Body Checking atau pemeriksaan badan adalah suatu cara melakukan pencarian secara langsung, terhadap diri setiap pekerja atau karyawan yang keluar masuk areal lokasi perusahaan (melalui posko).

KREDIBILITAS  SATUAN PENGAMANAN ( SATPAM) MERUPAKAN CUKAL BAKAL LAHIRNYA PROFESINALISME PERUSAHAAN BUJP BENTENG BIRO INVESTIGASI NUNUSAKU PT.KREDIBILITAS  SATUAN PENGAMANAN ( SATPAM) MERUPAKAN CUKAL BAKAL LAHIRNYA PROFESINALISME PERUSAHAAN BUJP BENTENG BIRO INVESTIGASI NUNUSAKU PT.

Satpam yang berfungsi sebagai satuan pengamanan yang bertugas untuk memberikan Rasa aman swakarsa di lingkungan kerja, tentunya harus mampu menjaga kredibilitas. Untuk itu PT BENTENG BIRO INVESTIGASI NUNUSAKU melakukan ”